Sabtu, 17 Juli 2010

Fikih Hiburan: Sepak Bola

Olah Raga yang paling populer saat ini adalah sepak bola. Para ahli fikih klasik tidak pernah membahas jenis olah raga yang menggunakan bola. Bisa jadi, karena pada masa mereka, jenis olharaga bola memang belum dikenal. Namun sekarang, jenis olahraga bola benar-benar telah menyilaukan manusia, menguasai akal, menyihir mata, serta menyita waktu dan pikiran mereka.

Khususnya sepak bola; olahraga yang mempertandingkan dua tim dalam dua babak dengan saling bertukar tempat. Suporter yang menonton pertandingan sepak bola sangat banyak. Fanatisme mereka begitu kuat. Sampai-sampai, di beberapa negara para suporter tersebut dibagi dalam kubu-kubu yang bersaing sengit. Seolah-olah mereka adalah dua partai besar yang sedang berkompetisi dalam sebuah pemilihan umum yang ketat.


Rambu-rambu dan Catatan bagi Sepak Bola


Secara syariat, tidak ada larangan untuk bermain sepak bola. Karena olahraga ini memang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Akan tetapi terdapat beberapa rambu yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Tidak sampai melalaikan pemainnya dari kewajiban agama (seperti melaksanakan shalat lima waktu), atau dari kewajiban dunia (seperti tugas belajar bagi seorang siswa, kesibukan mencari nafkah bagi seorang pekerja, serta menyelesaikan tugas bagi seorang pegawai).

2. Harus menjunjung tinggi kode etik dan fair play yang telah disepakati. Sehingga dengan demikian, kode etik tersebut menjadi pegangan yang dijaga bersama, dan tidak seorang pun melanggarnya secara terang-terangan maupun diam-diam.

3. Tidak boleh melakukan praktik kekerasan terhadap tim lawan. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai kelemah-lembutan dan membenci kekerasan dalam segala hal.

4. Wasit yang memimpin pertandingan tidak boleh memihak salah satu tim, melainkan harus benar-benar objektif dan adil. Disebutkan dalam Al-Quran, “Dan apabila kalian menetapkan hokum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan secara adil.”(An-Nisa’:58)

Olahraga yang sejenis dengan sepak bola ialah bola tangan, bola basket, bola volley, dan lain-lain. Maka hukum bagi semua olahraga tersebut sama. Sekalipun, memang, sepakbola memiliki beberapa kelebihan dari segi fanatisme supporter, totalitas mereka untuk sepak bola, dan bagaimana mereka berjubel demi bola, yang di sejumlah Negara hampir menjadikannya bak berhala yang disembah.

Fenomena yang berlebihan seperti itulah yang harus diwaspadai. Sebab segala sesuatu yang berlebihan justru akan menjadi kontraproduktif. Sebab hukum dasar bagi permainan adalah diperbolehkan (mubah), selama tidak berlebih-lebihan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“…makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf:31)

Segala sesuatu yang diperbolehkan selalu dibatasi agar jangan berlebih-lebihan. Dan jika sampai berlebihan, maka ia menjadi haram sesuai kadar tindakan yang berlebihan tersebut. Bahkan dalam hal ibadah pun, Islam menentang merka yang berlebih-lebihan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menegur orang-orang yang melakukan ibadah berlebih-lebihan lewat sabdanya,

“Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu, matamu memiliki hak atas dirimu, isterimu memiliki hak atas dirimu, dan orang yang berkunjung padamu juga memiliki hak atas dirimu.”(HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shaum (1975)

(DR. Yusuf Al-Qaradhawi/ Fikih Hiburan/Fiqh Al-Lahwi wa At-Tarwih: hal. 90)

1 komentar:

  1. trims,jazaakallahu...... insya Allah bermanfaat ditengah silaunya euforia timnas... wslmkm.wrwb.
    Abi Humam

    BalasHapus