Senin, 26 Juli 2010

Keringanan untuk Tidak Menghadiri Shalat Jum'at Ketika Hujan Lebat

Ibnu Abbas berkata kepada Muadzin ketika hari hujan,”Setelah kamu mengucapkan Asyhadu anna Muhammadarrasulullah, maka jangan kamu mengucapkan, hayya ‘ala As-Shalah, tapi ucapkanlah Shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah kalian).” Pada saat itu para sahabat mengingkari apa yang dilakukan oleh Ibnu Abbas. Kemudian dia berkata,”Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya shalat Jum’at adalah wajib, dan aku tidak suka apabila menyusahkan kalian sehingga kalian berjalan di lumpur dan tanah yang becek.”

Keterangan Hadits:
Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Ismail, yang dikenal dengan Ibnu Aliyah, dimana hadits tersebut sesuai dengan judul bab di atas. Demikian yang dikatakan jumhur ulama.
Dalam hal ini sebagian ulama membedakan antara hujan yang tidak deras (gerimis) dengan hujan deras, dimana apabila hujan turun dengan deras, maka akan menyebabkan adanya rukhsah tersebut. Sedangkan apabila hujan tersebut tidak deras, maka tidak menyebabkan adanya rukhsah. Imam Malik berpendapat tidak adanya rukhsah dalam pelaksanaan shalat Jum’at ketika turun hujan. Ibnu Al Manayyar berkata,”Ibnu Abbas tidak meninggalkan shalat Jum’at ketika turun hujan. Adapun perkataan muadzin ‘shalatlah di rumah kalian’ maksudnya adalah shalat Ashar dengan tidak berjamaah, sedangkan beliau sendiri melakukan shalat Jumat bersama para sahabat lainnya. Adapun seruan itu adalah sebagai pemberitahuan kepada orang yang masih di rumah dan pelajaran bagi yang sudah sampai di mesjid bahwa meninggalkan shalat Jum’at ketika turun hujan dibolehkan.

(Sesungguhnya shalat Jumat adalah wajib). Ibnu Abbas memerintahkan muadzin untuk mengganti lafazh “hayya ‘ala ash-shalaah” (mari tegakkan shalat) dengan lafazh “shalluu fii buyuutikum” (shalatlah kalian di rumah kalian), agar orang-orang yang masih dirumah tidak bersusah payah untuk datang ke mesjid, sebab kalimat “mari tegakkan shalat” adalah panggilan dan diharuskan bagi orang yang mendengarnya untuk menjawab. Sedangkan hujan merupakan salah satu halangan yang menyebabkan “kewajiban” tersebut berubah menjadi “rukhsah”, dimana seseorang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at.

(Fathul Baari-Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqalani: Hadits ke 901. Hal; 84)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar