Rabu, 04 Agustus 2010

Waktu Mustajab Pada Hari Jum’at

Pendapat yang paling kuat tentang waktu mustajab pada hari Jum’at ada dua:

Pertama; Waktu tersebut adalah setelah Ashar hingga terbenamnya matahari bagi orang yang duduk menunggu tibanya shalat Maghrib, baik di masjid ataupun di rumah dengan berdoa kepada Allah, baik laki-laki maupun perempuan. Inilah saat yang paling dekat untuk diperkenankan. Tapi bagi laki-laki tidak boleh shalat Maghrib atau lainnya di rumah, kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat, sebagaimana yang telah diketahui dari dalil-dalil syariat.

Kedua; Waktu tersebut adalah dari saat duduknya imam atau khatib di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at hingga selesainya pelaksanaan shalat Jum’at. Doa di dua waktu ini lebih dekat untuk dikabulkan.

Kedua waktu tersebut merupakan waktu yang paling mustajab pada hari Jum’at, keduanya berdasarkan hadist-hadits shahih yang menunjukkannya. Selain itu, perlu kiranya mengusahakan saat mustajab tersebut pada waktu-waktu lainnya (selain yang disebutkan), karena karunia Allah itu sangat luas.

Adapun waktu-waktu mustajab dalam semua shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat adalah ketika sujud, berdasarkan sabda Nabi SAW.

“Sedekat-dekatnya hamba kepada Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa (di dalam sujud)” (dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari hadits Abu Hurairah ra, dalam bab Shalat (482).

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi SAW bersabda,

“Adapun saat ruku’ maka agungkanlah Rabb ‘Azza wa Jalla, sedangkan ketika sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdoa, karena itu lebih layak untuk dikabulkan bagi kalian.”(HR Muslim, kitab ash-Shalah (479))

Majalah al-Buhuts, edisi 34, hal. 142-143, Syaikh Ibnu Baz

(Diriwayat oleh Affif Herman bin Herman Hanif bin Hanifuddin Ali bin Teuku Muhammad Ali bin Teuku Muhammad Din bin Teuku Loen yang dikutip dari kitab Al-fatawa asy-syar’iyyah fi al-masa’il al-ashriyyah min fatawa ulama al balad al-haram/fatwa-fatwa terkini jilid 1, hal. 232-233…=D)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar